Ditemukan 3 data
BRI Kanca Pekalongan Unit Kedungwuni
Tergugat:
1.Agung Priyatno
2.Muazilah
11 — 0
empat ribu sembilan ratus enam belas rupiah ) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Pajomblangan Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00464/Desa Pajomblangan, atas nama Muazilah
Penggugat:
BRI Kanca Pekalongan Unit Kedungwuni
Tergugat:
1.Agung Priyatno
2.Muazilah
23 — 13
S bin Hamid Sadau)terhadap Penggugat (Muazilah binti Datar);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
9 — 5
Menghukum Pemohon untuk Membayar Kepada termohon berupa Nafkah 2 Oranga anak masing-masing bernama Romadhon, Umur 18 (delapan belas) tahun dan Ani Muazilah, Umur 16 tahun (enam belas) tahun sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai kedua anak tersebut mandiri/dewasa atau berumur 21 tahun:
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)