Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-09-2023 — Putus : 18-09-2023 — Upload : 20-09-2023
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 74/Pid.C/2023/PN Blb
Tanggal 18 September 2023 —
Terdakwa:
TATANG MUCHORY
165
    1. Menyatakan terdakwa TATANG MUCHORY telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 huruf d Perda Kota Cimahi No.9 Tahun 2019.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Subsidair 3 bulan Kurungan.
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

    Terdakwa:
    TATANG MUCHORY
Register : 18-09-2023 — Putus : 18-09-2023 — Upload : 20-09-2023
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 74/Pid.C/2023/PN Blb
Tanggal 18 September 2023 —
Terdakwa:
TATANG MUCHORY
209
    1. Menyatakan terdakwa TATANG MUCHORY telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 huruf d Perda Kota Cimahi No.9 Tahun 2019.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Subsidair 3 bulan Kurungan.
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

    Terdakwa:
    TATANG MUCHORY