Ditemukan 1 data
147 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
Karena itulah pemberantasan prostitusi yang hanya mengandalkanpenggerebekan adalah gerakan yang bersifat melioratif, tambalsulam belaka dan jauhdari akar masalah.Pasal 3, 4 dan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor. 5 Tahun 2007Tentang pelarangan pelacuran di Kabupaten Bantul bertentangan dengan ketentuanPidana Pasal 295, 296 dan Pasal 506 KUHP, sebagai berikut :33) Bahwa dalam Pasal 506 KUHP disebutkan bahwa muckari dipidana kurungan palinglama 3 (tiga) bulan tanpa disebutkan alternatif