Ditemukan 1 data
12 — 4
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan II tersebut ;
2. Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Amaq Zulkifli bin Amaq Mudahar ) dengan Pemohon II (Inaq Zulkifli binti Amaq Kamariah ) yang dilaksanakan pada tanggal.31 Desember 1981 di Ladon, Desa Mamben Lauk, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur.