Ditemukan 5 data
SAREAT Bin MUDAHLI
Termohon:
WITRIYANI Binti HABUL
16 — 2
DALAM KONPENSI :
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberi izin kepada pemohon (Sareat bin Mudahli) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap termohon (Witriyani binti Habul) di depan sidang Pengadilan Agama Sumenep;
DALAM REKONPENSI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah lampau kepada Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp. 2.000.000,- (
Pemohon:
SAREAT Bin MUDAHLI
Termohon:
WITRIYANI Binti HABULMemberi ijin kepada Pemohon (Sareat bin Mudahli) untuk membacakan ikrar talaksatu raji terhadap Termohon (Witriyani binti Habul) dinadapan sidang PengadilanAgama Sumenep3.
Memberi izin kepada pemohon (Sareat bin Mudahli) untuk menjatuhkan talaksatu rajl terhadap termohon (Witriyani binti Habul) di depan sidang PengadilanAgama Sumenep;DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah lampau kepadaPenggugat Rekonpensi sejumlah Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan mutah kepadaPenggugat Rekonpensi berupa uang sejumlah Rp. 5.000.000.
24 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ismail alias Is bin Mudahli tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bermufakat Jahat Dengan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar
IS Bin MUDAHLI
PUTU ARYA WIBISANA, SH.
Terdakwa:
1.AGUS SLAMET RIYADI Bin SUKADI
2.MUCH. CHUDORI Bin JAINI alm
17 — 4
IS Bin MUDAHLI(penuntutan dalam Berkas Perkara lain) di Dusun Parseh Utara, Desa Parseh,Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Sesampainya di rumah Saksi ISMAILal. IS Bin MUDAHLI (penuntutan dalam Berkas Perkara lain), para terdakwaberbicara dengan Saksi ISMAIL al. IS Bin MUDAHLI (penuntutan dalam BerkasPerkara lain) di langgar (Musholla) rumah Saksi ISMAIL al.
IS Bin MUDAHLI (penuntutan dalam Berkas Perkara lain) berjalankearah utara sekira 5 (lima) meter dan saat kembali Saksi ISMAIL al.
IS Bin MUDAHLI (penuntutan dalam BerkasPerkara lain), yang mana sabu tersebut diakui adalah milik para terdakwa yangdidapat dengan cara membeli kepada Saksi ISMAIL al. IS Bin MUDAHLI(penuntutan dalam Berkas Perkara lain), sedang peralatan untukmengkonsumsi sabu adalah milik Saksi ISMAIL al.
IS Bin MUDAHLI(dalam Berkas Perkara terpisah), yang mana uang tersebut merupakan hasilpenjualan sabu yang dibeli oleh para terdakwa. Kemudian petugas melakukanpenangkapan terhadap para terdakwa di dapur rumah Saksi ISMAIL al.
IS Bin MUDAHLI (penuntutan dalamBerkas Perkara lain), yang mana sabu tersebut diakui adalah milik paraterdakwa yang didapat dengan cara membeli kepada Saksi ISMAIL al. IS BinMUDAHLI (dalam Berkas Perkara terpisah), sedang peralatan untukmengkonsumsi sabu adalah milik Saksi ISMAIL al. IS Bin MUDAHLI(penuntutan dalam Berkas Perkara lain) yang diberikan kepada paraterdakwa.
10 — 0
Saksi:1.Ahmad bin Mudahli, umur 43 tahun, Agama Islam,pekerjaan dagang,alamat Desa Sumber Kalong, Kecamatan Wonosari, KabupatenBondowoso, di bawah sumpah memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut:e Bahwa, saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena saksikakak sepupu Penggugat;e Bahwa saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat adalah suami istri.e Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat hidup bersama dirumah orang tua Penggugat dan dikaruniai 2 orang anak :;e Bahwa saksi mengetahui
14 — 1
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (BAHOL Bin MUDAHLI) dengan Pemohon II (SUSMIYATI Binti NIMAN (alm)) yang dilaksanakan pada hari Senin tangal 04 April 2010 Dusun Talebar Laok Desa Pasanggar Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan ;
3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan