Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-01-2022 — Putus : 11-04-2022 — Upload : 13-04-2022
Putusan PN PADANG Nomor 104/Pid.B/2022/PN Pdg
Tanggal 11 April 2022 — Penuntut Umum:
VONI AMEDIA PUTRI, SH
Terdakwa:
YOGA PRASETIA Pgl YOGA Bin MUDASRIL
3631
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa terdakwa YOGA PRASETIA Pgl YOGA Bin MUDASRILbersalah melakukan Tindak Pidana Pengancaman sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalamPasal 368 ayat (1) KUHPsebagaimana tersebut dalam Surat DakwaanJaksa Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YOGA PRASETIA Pgl YOGA Bin MUDASRILdegan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
    Membebani Terdakwa YOGA PRASETIA Pgl YOGA Bin MUDASRILmembayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah).