Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-01-2021 — Putus : 19-01-2021 — Upload : 25-01-2021
Putusan PN BANGKALAN Nomor 23/Pid.C/2021/PN Bkl
Tanggal 19 Januari 2021 —
Terdakwa:
Muddabbir
218
    1. Menyatakan terdakwa Muddabbir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh Sembilan ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa KTP, dikembalikan kepada Terdakwa;
    4. Membebankan

    Terdakwa:
    Muddabbir