Ditemukan 1 data
Terdakwa:
SAHNAM , S.Pd Bin MUDIATUR
15 — 12
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa SAHNAM, S.Pd. bin MUDIATUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali
Terdakwa:
SAHNAM , S.Pd Bin MUDIATUR