Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-05-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 24-06-2021
Putusan PA SELONG Nomor 624/Pdt.P/2021/PA.Sel
Tanggal 24 Juni 2021 — Pemohon melawan Termohon
186
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah pernikahan Pemohon I(Mustiari Jasri bin Jasri) dengan Pemohon II (Marisa binti Marzoan)yang dilaksanakan pada tanggal 09 Mei 2016 di Dusun Mudiung, Desa Anggarasa, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
    3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal Pemohon I dan Pemohon
    Menyatakan sah pernikahan Pemohon (Mustiari Jasri binJasri) dengan Pemohon II (Marisa binti Marzoan) yang dilaksanakanpada tanggal 09 Mei 2016 di Dusun Mudiung, Desa Anggarasa,Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon II untuk mendaftarkanHIm 7 Penetapan Nomor 624/Padt.P/2021/PA.Seldan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan AgamaKecamatan tempat tinggal Pemohon dan Pemohon II;4.