Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2019 — Putus : 13-05-2019 — Upload : 15-05-2019
Putusan PN GRESIK Nomor 321/Pdt.P/2019/PN Gsk
Tanggal 13 Mei 2019 — Pemohon:
NING KASIATI
235
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa nama CHASANAH, HASAN dan CHASAN, adalah merupakan orang yang sama yaitu nama Ayah Pemohon dan untuk selanjutnya menggunakan nama CHASAN;
    3. Menetapkan bahwa nama MOEDJAIJAH, MUDJAIYAH dan MUDJAYA, adalah merupakan orang yang sama yaitu nama Ibu Pemohon dan untuk selanjutnya menggunakan nama MUDJAYA;
    4. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan penulisan data nama Ayah dan Ibu
    Pemohon yang tercatat di Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 54106/D/2011 tanggal 29 Desember 2011 yang semula tertulis dan terbaca HASAN dan MUDJAIYAH menjadi tertulis dan terbaca CHASAN dan MUDJAYA;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang dikabulkannya penetapan ini paling lambat 30 (tiga puluh hari) sejak diterimanya salinan penetapan ini kepada pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik untuk membuat catatan pinggir dalam Kutipan Akta Kelahiran
    Keluarga bernama NING KASIATI dan nama AyahCHASANAH dan Ibu MUDJAYA;b. Akta Kelahiran bernama NING KASIATI dan nama Ayah HASANdan Ibu MUDJAIYAH;c. Buku Akta Nikah bernama NING KASIATI dan nama Ayah H.CHASAN;d. Buku Akta Nikah Ayah HASAN dan MOEDJAIJAH;3. Bahwa Pemohon ingin menyesuaikan identitas yang tercatat di BukuNikah Ayah bernama HASAN dan MOEDJAIJAH, akta kelahiranbernama HASAN dan MUDJAIYAH, ijazah bernama CHASAN dandengan KK bernama CHASANAH adalah satu orang yang sama.4.
    KebomasGresik pada tanggal 14 Juli tahun 1990; Bahwa nama Pemohon adalah NING KASIATI, dan nama AyahnyaCHASAN; Bahwa saksi mengetahul nama Ayah Pemohon dari KTP Ayahnya dantahu saat menikah dengan Pemohon; Bahwa nama Ibu kandung Pemohon adalah MUDJAYA dan saksi jugatahu dari KTP Ibu Pemohon dan saat saksi menikah; Bahwa saksi juga mendengar langsung dari Ayah dan Ibu Pemohonmengenai namanya tersebut; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan karena dalam AktaKelahiran, ljazah, Kartu Keluarga, dan buku
    Nikah ada perbedaanHalaman 3 dari 7 Nomor 321/Pdt.P/2019/PN Gsk.penulisan nama Ayah dan Ibu Pemohon; Bahwa harusnya nama Ayah Pemohon adalah CHASAN dan nama IbuPemohon adalah MUDJAYA; Bahwa Ayah Pemohon telah meninggal dunia pada tahun 2005, danlbunya meninggal dunia pada tahun 2013;Atas keterangan saksi tersebut di atas, Pemohon menyatakan tidakkeberatan dan membenarkannya;2.
    Surat Kematian Ayah Pemohon (bukti surat P7) tercatat namaCHASAN dan Surat Kematian Ibu Pemohon (bukti Surat P8) tercatatnama MUDJAYA;Menimbang, bahwa Pemohon dalam persidangan menerangkanbahwa Pemohon menghendaki seluruh identitas nama Ayah dan IbuPemohon tercatat menjadi CHASAN dan MUDJAYA;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU RINomor 23 Tahun 2006 jo UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan,disebutkan bahwa
    Menetapkan bahwa nama MOEDJAIJAH, MUDJAIYAH danMUDJAYA, adalah merupakan orang yang sama yaitu nama IbuPemohon dan untuk selanjutnya menggunakan nama MUDJAYA;4. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan penulisandata nama Ayah dan lbu Pemohon yang tercatat di Kutipan AktaKelahiran Pemohon Nomor 54106/D/2011 tanggal 29 Desember 2011yang semula tertulis dan terbaca HASAN dan MUDJAIYAH menjaditertulis dan terbaca CHASAN dan MUDJAYA;5.
Register : 24-10-2023 — Putus : 14-11-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 428/Pdt.P/2023/PA.JU
Tanggal 14 Nopember 2023 — Pemohon melawan Termohon
260
  • Sukardi(Pewaris) telah meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2023 ;
  • Menetapkan ahli waris dari almarhumMuji Abnuri bin Untung Sukardi(Pewaris)adalah :
    • MUDJI TAUHID BIN UNTUNG SUKARDI, sebagai saudara kandung laki-laki Pewaris (Pemohon I);
    • MUDYAYANAH BINTI UNTUNG SUKARDI, sebagai saudara kandung perempuan Pewaris (Pemohon II);
    • MUDJIONO BIN UNTUNG SUKARDI, sebagai saudara kandung laki-laki Pewaris (Pemohon III);
    • MUDJAYA