Ditemukan 4 data
MOCH.NASIR
Terdakwa:
MUDJIKO
19 — 1
Penyidik Atas Kuasa PU:
MOCH.NASIR
Terdakwa:
MUDJIKO
Furkon Adi Hermawan, SH
Terdakwa:
TAUFAN OKTRIANTO Anak dari MUDJIKO
23 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Taufan Oktrianto Anak Dari Mudjiko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Taufan Oktrianto Anak Dari Mudjiko oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
Furkon Adi Hermawan, SH
Terdakwa:
TAUFAN OKTRIANTO Anak dari MUDJIKO
13 — 3
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Indra Bayu Anggoro, S.T bin Mudjiko) terhadap Penggugat (Rachmawati, S.E binti H.
11 — 0
Basuki bin Suwito Sutarno) terhadap Penggugat (Yuni Suprapti binti Mudjiko);
Dalam Rekonvensi
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 346.000,- (tiga ratus empat puluh enam rupiah).