Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-01-2024 — Putus : 28-02-2024 — Upload : 28-02-2024
Putusan PA MANADO Nomor 26/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Tanggal 28 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
2019
  • Mutah berupa uang sejumlah Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah);

    1. Menetapkan keempat anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Muhammad Syawal Adhitya Kandou, umur 18 tahun , Miraj Nafisah Auliyah Kandou, umur 10 tahun, Mufillah Azzalfah Kandou, umur 8 tahun dan Adillah
    2. Alfarizih Kandou, umur 4 tahun diasuh / dipelihara oleh Penggugat dengan tidak mengurangi hak akses Tergugat sebagai ayah kandungnya;
    3. Menghukum kepada Penggugat
    tersebut;
    1. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah ketiga anak sejumlah Rp.1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan kepada Penggugat sampai ketiga anak tersebut dewasa/mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan sebesar 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya;
    2. Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya Pendidikan kepada ketiga anak yang bernama Miraj Nafisah Auliyah Kandou, Mufillah

      1. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah ketiga anak sejumlah Rp.1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan kepada Penggugat sampai ketiga anak tersebut dewasa/mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan sebesar 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya;
      2. Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya Pendidikan kepada ketiga anak yang bernama Miraj Nafisah Auliyah Kandou, Mufillah