Ditemukan 1 data
20 — 19
Mutah berupa uang sejumlah Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan keempat anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Muhammad Syawal Adhitya Kandou, umur 18 tahun , Miraj Nafisah Auliyah Kandou, umur 10 tahun, Mufillah Azzalfah Kandou, umur 8 tahun dan Adillah
- Alfarizih Kandou, umur 4 tahun diasuh / dipelihara oleh Penggugat dengan tidak mengurangi hak akses Tergugat sebagai ayah kandungnya;
- Menghukum kepada Penggugat
tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah ketiga anak sejumlah Rp.1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan kepada Penggugat sampai ketiga anak tersebut dewasa/mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan sebesar 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya Pendidikan kepada ketiga anak yang bernama Miraj Nafisah Auliyah Kandou, Mufillah
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah ketiga anak sejumlah Rp.1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan kepada Penggugat sampai ketiga anak tersebut dewasa/mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan sebesar 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya Pendidikan kepada ketiga anak yang bernama Miraj Nafisah Auliyah Kandou, Mufillah