Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-04-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 101/Pid.B/2021/PN Sgm
Tanggal 4 Mei 2021 — Penuntut Umum:
1.Anita Arsyad, S.H
2.Mutmainna Natsir,SH
Terdakwa:
Iwan Makmur Bin Makmur Said.
6010
  • Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa :
    • 1 (satu) unit handpone merek vivo warna merah;
    • 1 (satu) unit handpone merek xiomi warna hitam;
    • Uang tunai sebesar Rp.150.0000(seratus lima puluh ribu rupiah, dikembalikan kepada saksi korban MUH.FARIF Bin SIJA
    1. Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).