Ditemukan 1 data
1.Anita Arsyad, S.H
2.Mutmainna Natsir,SH
Terdakwa:
Iwan Makmur Bin Makmur Said.
60 — 10
- Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa :
- 1 (satu) unit handpone merek vivo warna merah;
- 1 (satu) unit handpone merek xiomi warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp.150.0000(seratus lima puluh ribu rupiah, dikembalikan kepada saksi korban MUH.FARIF Bin SIJA
- Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).