Ditemukan 6 data
9 — 12
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon SITI KHUZAIMAH binti SODIK sebagai wali dari MUH.MUJIB bin MAHMUDI;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.216.000,00 ( dua ratus enam belas ribu rupiah).
35 — 13
MUH.MUJIB ,MH. selaku Hakim Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa kemudian dibacakan suratpermohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahanan olehPemohon ;Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon, Termohontelah mengajukan jawaban permohonan secara tertulistanggal 25 Oktober 2010 yang pada pokoknya sebagaiberikut : Bahwa Termohon membenarkan seluruh dalilpermohonan Pemohon dan tidak keberatan dicerai olehPemohon serta menerima mutah dan nafkah iddah dariPemohon sebesarRp.4000.000; Menimbang, bahwa Pemohon
7 — 2
,MH, Ahmad Baidowi, SH dan Muh.Mujib, SH advokat yang berkantor di Perum Suropati RegencyKav. 06 JI.
106 — 53
Fikransyah Mujib bin Muh.Mujib.
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 181.000.00 ,- ( seratus delapan puluh satu ribu rupiah).
58 — 9
PUTUSANNo.79/Pdt.G/2019/PN.Pti.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pati yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara antara :XXXXXXXXXXXXXX : Jenis Kelamin : lakilaki ; NIK : xxxxxxxxxxxxxx : ; Agama :Kristen Protestan ; Pekerjaan : Sopir ; Pendidkan : SD ; Alamat : diXXXXXXXXXXXXXX : , Kabupaten Pati , yang dalam perkara inimemberi kuasa kepada MUH.MUJIB,SH, TEGUH WIJAYAIRWANTO
36 — 6
., dan MUH.MUJIB, SH., Advokat / Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum AsosiasiAdvokat Indonesia (A.A.I) dengan alamat Griya Kencana I, Jalan Meranti II A 15Pati, berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan oeh Ketua Majelis tertanggal 14 Maret 2012:PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Setelah membaca berkas perkara; Setelah mendengar keterangan para saksi dipersidangan ; Setelah mendengar keterangan Terdakwa dipersidangan ; Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan; Menimbang, bahwa