Ditemukan 1 data
10 — 8
Terdakwa Muh.Tansir,Y
Menyatakan Terdakwa Muh.Tansir,Y Yang Identitasnya Tersebut Di Balik Tilang Im TelahMelakukan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu Sebagaimana Dalam Pasal 285 (1) UUNo.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Dan Oleh Karenanya Terdakwa Dipidana Dengan DendaSebesar Rp.250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Membayar Biaya Perkara SebesarRp.1000 (Seribu Rupiah);2.