Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-10-2022 — Putus : 08-11-2022 — Upload : 02-02-2023
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 256/Pid.Sus/2022/PN Bna
Tanggal 8 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
1.FITRIANI, SH
2.DEVI SAFLIANA SH
Terdakwa:
MUHAAJIRIIN BIN Alm USMAN
438
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Muhaajiriin Bin Alm Usman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika golongan 1 sebagaimana dalam dakwaan primeir Penuntut Umum;
    2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primaer Penuntut Umum;;
    3. Menyatakan Terdakwa Muhaajiriin Bin Alm Usman telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    Penuntut Umum:
    1.FITRIANI, SH
    2.DEVI SAFLIANA SH
    Terdakwa:
    MUHAAJIRIIN BIN Alm USMAN