Ditemukan 1 data
14 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Basri Batawi bin Pandu Batawi) dan Pemohon II (Marisa Lastori binti Ismail Lastori) yang dilaksanakan pada tanggal 5 November 2017 di Desa Muhajiriin Kecamatan
Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami isteri yang menikah diDesa Muhajiriin Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai padatanggal 5 November 2017;10.11.12.Bahwa yang bertindak sebagai wali nikah adalah Ismail Lastori (AyahPemohon Pemohon Il);Bahwa mahar perkawinan Pemohon dan Pemohon II adalah berupa Diiklashkan;Bahwa sebagai saksi nikah adalah dua orang lakilaki bernama SahidiSumai dan Jainudin Nyimo;Bahwa atas perkawinan Pemohon dan Pemohon II tersebut tidak pernahmenerima kutipan akta
Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon (Basri Batawi bin PanduBatawi) dan Pemohon II (Marisa Lastori binti Ismail Lastori) yangdilaksanakan pada tanggal 5 November 2017 di Desa Muhajiriin KecamatanMorotai Selatan Kabupaten Pulau Morotali;3. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;Subsider:Mohon Penetapan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Pemohon dan PemohonI!
Sahidi Sumai bin Ulambar Sumai, Umur 62 tahun, Agama Islam,Pendidikan SD, Pekerjaan Tani (Imam Desa Sambiki), Tempat tinggal diDesa Sambiki Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai; Bahwa Pemohon adalah Tetangga Saksi; Bahwa Pemohon dan Pemohon II menghadap di persidangan ini untukbermohon disahkan pernikahannya;Halaman 3 / 11 Penetapan Nomor 464/Pdt.P/2019/PA.MORTBBahwa saksi hadir pada perkawinan Pemohon dengan Pemohon II diDesa Muhajiriin Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotaipada
November 2017namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Morotai Selatan;Bahwa akad nikah menggunakan Bahasa Indonesia, wali nikahnya IsmailLastori (Ayah Pemohon Pemohon II) dan maharnya berupa Di iklashkan, duaorang saksi perkawinan adalah Sahidi Sumai dan Jainudin Nyimo;Bahwa sebelum menikah, Pemohon dan Pemohon II sudah berusahamencatatkan rencana perkawinannya pada Kantor Urusan AgamaKecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai melalui PembantuPegawai Pencatat Nikah (PPPN) Desa Muhajiriin
Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Basri Batawi bin Pandu Batawi)dan Pemohon II (Marisa Lastori binti Ismail Lastori) yang dilaksanakan padatanggal 05 November 2017 di Desa Muhajiriin Kecamatan Morotai SelatanKabupaten Pulau Morotal;3. Memerintahkan Pemohon ! dan Pemohon Il untuk mencatatkanperkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Morotai TimurKabupaten Pulau Morotal;4.