Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-06-2014 — Putus : 19-08-2014 — Upload : 14-10-2014
Putusan PN PACITAN Nomor 51/Pid.Sus/2014/PN Pct
Tanggal 19 Agustus 2014 — MARHENDRO AJI SOEKARNO PUTRO Bin SUYADI
377
  • Aris menyetujuinya;Terdakwa mengetahui Saksi Andrian Kris Dwi Muhariana yangmembayarkan uangnya kepada Sdr. Aris dengan memakai uangpatungan kami tersebut, sedangkan yang menerima barangnya berupapil eximer dari Sdr.
    ,saat itu Saksi Andrian Kris Dwi Muhariana telah menolaknya tetapi Sdr.Aris tetap memaksa Saksi Andrian Kris Dwi Muhariana untuk membawaobat tersebut, namun Saksi Andrian Kris Dwi Muhariana dan Terdakwatetap tidak berani untuk menjualnya, lalu obat tersebut diserahkankepada Terdakwa, lalu Terdakwa letakkan di dalam sepatu Terdakwayang pada saat itu sudah Terdakwa lepas;Terdakwa mendengar Sdr.
    Aris melaluipesan singkat yang telah diterima sebelumnya oleh Saksi Andrian KrisDwi Muhariana;Terdakwa kenal terlebin dahulu dengan Sdr. Aris daripada Saksi AndrianKris Dwi Muhariana, awalnya Terdakwa bermain di depan PendopoKabupaten Pacitan, saat itu Sdr. Aris duduk di sebelah saya, kemudiandia meminjam korek kepada Terdakwa lalu dari situlah Terdakwa kenaldengan Sadr. Aris, dimana Sdr.
    Aris mengirim pesan singkat ke nomor telepon Terdakwa yangberada di telepon genggam Saksi Andrian Kris Dwi Muhariana yangisinya menawarkan obat, saat itu di jawab oleh Saksi Andrian Kris DwiMuhariana dan Saksi Andrian Kris Dwi Muhariana memesan eximer;Terdakwa mengkonsumsi obat eximer berwarna kuning sudah 2 (dua)kali, sedangkan yang lainnya belum pernah;Terdakwa dan Saksi Andrian Kris Dwi Muhariana saat ditangkap polisitidak dilakukan pemeriksaan urin;Terdakwa mengetahui untuk mengkonsumsi obatobat
    Aris untuk dijualoleh Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan SaksiAndrian Kris Dwi Muhariana menyatakan Sdr. Aris menitipkan 5 (lima) butir pilberwarna putih bertanda DZP dan 10 (sepuluh) butir pil bertanda LL kepadaSaksi Andrian Kris Dwi Muhariana dengan harga Rp2.000,00 (dua ribu rupiah),pada waktu itu Saksi Andrian Kris Dwi Muhariana tidak berani dan barangnyaakan dikembalikan kepada Sadr. Aris tetapi Sdr.