Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-05-2022 — Putus : 08-06-2022 — Upload : 22-06-2022
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 87-K/PM.III-12/AD/V/2022
Tanggal 8 Juni 2022 —
Terdakwa:
Aris Muharrorin Fibruri
9614
  • MENETAPKAN

    Menyatakan : 1. Penuntutan Oditur Militer atas nama Terdakwa Aris Muharrorin Fibruri, Praka NRP 31090193351189 tidak dapat diterima.

    2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk mengembalikan berkas perkara atas nama Terdakwa Terdakwa Aris Muharrorin Fibruri, Praka NRP 31090193351189 kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer III-11 Surabaya guna dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa oleh Penyidik.


    Terdakwa:
    Aris Muharrorin Fibruri
Register : 06-01-2023 — Putus : 13-03-2023 — Upload : 12-04-2023
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 15-K/PM.III-12/AD/I/2023
Tanggal 13 Maret 2023 —
Terdakwa:
Aris Muharrorin Fibruri
7024
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas Aris Muharrorin Fibruri, Praka NRP 31090193351189; terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemerasan.


    Terdakwa:
    Aris Muharrorin Fibruri
Register : 01-12-2022 — Putus : 21-02-2023 — Upload : 22-02-2023
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 178-K/PM.III-12/AD/XII/2022
Tanggal 21 Februari 2023 —
Terdakwa:
Aris Muharrorin Fibruri
7310
  • MENGADILI

    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Aris Muharrorin Fibruri, Praka NRP 31090193351189 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :

    Membantu melakukan penipuan

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    Pidana : Penjara selama 6 ( enam ) bulan

    3. Menetapkan barang bukti berupa :

    a. Surat :


    Terdakwa:
    Aris Muharrorin Fibruri
Register : 09-08-2022 — Putus : 29-09-2022 — Upload : 12-10-2022
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 110-K/PM.III-12/AD/VIII/2022
Tanggal 29 September 2022 —
Terdakwa:
Aris Muharrorin Fibruri
11718
    1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Aris Muharrorin Fibruri, Praka NRP 31090193351189, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan.

    Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.


    Terdakwa:
    Aris Muharrorin Fibruri
Register : 19-09-2018 — Putus : 20-12-2018 — Upload : 03-01-2019
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 170-K/PM.III-12/AD/IX/2018
Tanggal 20 Desember 2018 — Oditur:
AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
Terdakwa:
ARIS MUHARRORIN FIBRURI
11235
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu: Aris Muharrorin Fibruri ,Prajurit Kepala NRP 31090193351189; terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penggelapan.
    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

    Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) bulan.

    Oditur:
    AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
    Terdakwa:
    ARIS MUHARRORIN FIBRURI
    PENGADILAN MILITER Ill12SURABAYA PUTUS ANNomor 170K/PM.IIl12/AD/IX/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer IIl12 Surabaya yang bersidang di Sidoarjo dalammemeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkaraTerdakwa :Nama lengkap : Aris Muharrorin Fibruri.Pangkat / NRP : Prajurit Kepala/31090193351189Jabatan : Anggota 3 Ru Pionir Ton Pimu KimaKesatuan : Yonif Mekanis 512/QyTempat, tanggal
    bukti berupa surat nomor a sd d, dari awalsudah melekat di dalam berkas perkara, oleh karena ituMajelis Hakim menentukan statusnya untuk tetap dilekatkandalam berkas perkara.Bahwa barang bukti berupa kwitansi asli mulai nomor e sdj, Majelis Hakim menentukan statusnya untuk dikembalikankepada pemiliknya.Pasal 372 KUHP Jo Pasal 190 ayat (1) dan ayat (4) UU RInomor 31 tahun 1997 serta ketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan.MENGADILI1. .Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu: Aris Muharrorin
Register : 01-12-2022 — Putus : 29-03-2023 — Upload : 12-04-2023
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 176-K/PM.III-12/AD/XII/2022
Tanggal 29 Maret 2023 —
Terdakwa:
Aris Muharrorin Fibruri
11116
  • MENGADILI

    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Aris Muharrorin Fibruri, Praka NRP 31090193351189 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :

    Penipuan.


    Terdakwa:
    Aris Muharrorin Fibruri
Register : 15-06-2022 — Putus : 12-04-2023 — Upload : 12-04-2023
Putusan PA MALANG Nomor 1147/Pdt.G/2022/PA.MLG
Tanggal 12 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
4012
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Aris Muharrorin Fibruri bin Aris Miskun) kepada Penggugat (Arivia Dinanti binti Sumarto);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp985.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Register : 01-11-2022 — Putus : 28-02-2023 — Upload : 03-03-2023
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 162-K/PM.III-12/AD/XI/2022
Tanggal 28 Februari 2023 — Oditur:
DWI CHRISNA WATI, S.H., M.Sc.
Terdakwa:
Aan Budiarta Suwandi
402133
  • Tumpang Malang atas nama Aris Muharrorin Fibruri dengan Arivia Dinanti.
    1 (satu) lembar foto copy KPI Nomor KPI/522/XI/2015 tanggal 03 Nopember 2015 atas nama Arivia Dinanti.
    2 (dua) lembar foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor : 278/21/VII/2012 tanggal 07 Juli 2012 yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Sukodono Lumajang atas nama Aan Budiarta Suwandi dengan Lulus Ayudiah Indah Permatasari.

    1 (satu) lembar surat pengaduan yang dibuat oleh Praka Aris Muharrorin Fibruri pada tanggal 01 Juli 2022.
    1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh Sdri. Arivia Dinanti dengan Serma Aan Budiarta Suwandi pada tanggal 27 Mei 2022.
    1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh Sdri. Lulus Ayudiah Indah permatasari pada tanggal 09 Agustus 2022.

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.