Ditemukan 1 data
INDAH PUTRI JAYANTI BASRI, SH
Terdakwa:
IMAM AL MUHASIBIH AZIS ALIAS IMAM
23 — 12
- Menyatakan Terdakwa Imam Al Muhasibih Azis Alias Imam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa Hak Atau Melawan hukum turut serta melakukan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Denda sebesar
Penuntut Umum:
INDAH PUTRI JAYANTI BASRI, SH
Terdakwa:
IMAM AL MUHASIBIH AZIS ALIAS IMAM