Ditemukan 2 data
WELA AROMA,SH
Terdakwa:
SITI MUHATOPA binti TARYA
28 — 0
- Menyatakan terdakwa Siti Muhatopa Binti Tarya bersalah melakukan Tindak Pidana Dengan Sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Sebagaimana diatur dan diancam Pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Muhatopa Binti Tarya dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
Penuntut Umum:
WELA AROMA,SH
Terdakwa:
SITI MUHATOPA binti TARYA
WELA AROMA,SH
Terdakwa:
M.HADI WIJAYA bin M.ZEN
40 — 0
telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih (shabu-shabu), 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) bundel plastik berisikan plastik klip bening kosong, uang Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar, dikembalikan ke Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Siti Muhatopa