Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2024 — Putus : 29-07-2024 — Upload : 29-07-2024
Putusan PA BANDUNG Nomor 637/Pdt.P/2024/PA.Badg
Tanggal 29 Juli 2024 — Pemohon melawan Termohon
34
  • Muhammad Adien Muhayminu Bin Ateng (anak kandung laki-laki);

    1. Menyatakan Lilis Wulan Sari Binti Masria meninggal dunia pada tanggal 21 Maret 2024 dalam keadaan beragama Islam;
    2. Menetapkan Ahli waris dari almarhumah Lilis Wulan Sari Binti Masria adalah :
      1. Nugye Nugraha Firmansyah Bin Ateng (anak kandung laki-laki);

    5.2.

    Muhammad Adien Muhayminu Bin Ateng (anak kandung laki-laki);

    6. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);