Register : 19-04-2022 — Putus : 15-06-2022 — Upload : 05-05-2024
Putusan PN SANGGAU Nomor 111/Pid.B/2022/PN Sag Tanggal 15 Juni 2022 —
Terdakwa:
SITI MUHDALISA alias LILIS binti LASARUSMA
15 — 3
Menyatakan Terdakwa SITI MUHDALISA ALIAS LILIS BINTI LASARUSMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENADAHAN sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan rumah yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.
Terdakwa:
SITI MUHDALISA alias LILIS binti LASARUSMA