Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-11-2018 — Putus : 19-02-2019 — Upload : 12-03-2019
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 1054/Pid.Sus/2018/PN Rap
Tanggal 19 Februari 2019 — Penuntut Umum:
LUSIANA, SH
Terdakwa:
ARIEZFA MUHDATIM SOLIN Alias ARISPA
269
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Ariezfa Muhdatim Solin Alias Arispa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam Dakwakan Alternatif Ketiga;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    Penuntut Umum:
    LUSIANA, SH
    Terdakwa:
    ARIEZFA MUHDATIM SOLIN Alias ARISPA
    PUTUSANNomor 1054/Pid.Sus/2018/PN RapDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rantauprapat yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap > Ariezfa Muhdatim Solin Alias Arispa;Tempat lahir : Rantau Prapat;Umur/tanggal lahir : 20 Tahun/ 17 Mei 1998;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Mesjid Sukron Kelurahan Bakaran BatuKecamatan Rantau
    November 2018 tentang penunjukanMajelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 1054/Pid.Sus/2018/PN Rap tanggal26 November 2018 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan Saksisaksi dan keterangan Terdakwaserta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum pada tanggal 29 Januari 2019 yang pada pokoknya sebagaiberikut:1.Menyatakan Terdakwa Ariezfa Muhdatim
    Solin Alias Arispa, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaiPenyalahguna Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dan diancampidana dalam dakwaan Alternatif Ketiga Melanggar Pasal 127 Ayat (1) hurufa UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ariezfa Muhdatim Solin AliasArispa, berupa pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dikurangi selamaTerdakwa Ariezfa Muhdatim Solin Alias Arispa berada dalam tahanansementara dengan perintah
    Terdakwa Ariezfa Muhdatim Solin Alias Arispatetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabuseberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto; 1 (Satu) buah kaca pirek bekas bakar berisikan Narkotika jenis sabuseberat 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram bruto; 1 (satu) buah bong/alat isap sabu lengkap dengan pipetnya; 2 (dua) buah mancis; 1 (Satu) pipet berbentuk sekop;Dirampas untuk dimusnahkan;Menghukum Terdakwa dibebani membayar biaya
    Menyatakan Terdakwa Ariezfa Muhdatim Solin Alias Arispa tersebutdiatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri sendirisebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun;3.