Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-01-2016 — Upload : 02-05-2016
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 627/Pid.B/2015/PN Kag
Tanggal 26 Januari 2016 — - IMAM MUHTAKOM BIN JANDI
413
  • Menyatakan Terdakwa IMAM MUHTAKOM BIN JANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENADAHAN; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
    - IMAM MUHTAKOM BIN JANDI
    putusanNomor 627/Pid.B/2015/PN KagDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kayuagung yang mengadili perkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanputusan dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Imam Muhtakom Bin Jandi;Tempat lahir : Tulung Harapan;Umur/tanggal lahir : 42/11 Nopember 1973;Jenis Kelamin : Laki laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Cahya Maju Dusun II Kec. LempuingKab.
    Berkas perkara atas nama Terdakwa IMAM MUHTAKOM BIN JANDI,beserta seluruh lampirannya;Telah mendengar pembacaan dakwaan;Telah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa;Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakandi persidangan pada tanggal 26 Januari 2016, pada pokoknya menuntut agarMajelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :1.Menyatakan terdakwa Imam Muhtakom BinJandi bersalah melakukan tindak pidanaPenadahan
    Terdakwa menyesali perbuatannya.Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan yangdisampaikan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutanpidananya dan tanggapan terakhir dari Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan tetap pada pembelaanya;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan, sebagaiberikut :Bahwa ia terdakwa Imam Muhtakom Bin Jandi bersamasama denganterdakwa Jumi (belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2015sekira jam 14.00 WIB atau setidaktidaknya
    Menyatakan Terdakwa IMAM MUHTAKOM BINJANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana PENAdahaN;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebutoleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(Enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.