Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-07-2018 — Putus : 19-07-2018 — Upload : 27-12-2018
Putusan PA MAKASSAR Nomor 242/Pdt.P/2018/PA.Mks
Tanggal 19 Juli 2018 — Pemohon melawan Termohon
62
  • Siti Nurfadhilah Mujaahida Ahmad binti Ahmad (anak kandung Pewaris).

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.271.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

    menyebutkan ahli waris adalah orang yang saat meninggal duniamempunyai hubunan darah atau hubungan perkawinan dengan Pewaris.Menimbang, bahwa semasa hidup Almarhum ALMARHUM terjalinhubungan baik dengan Pemohon, dan tidak ada diantara pemohon yangterhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris sebagai mana yang tersebutdalam pasal 173 Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdasrkan pasal 171 huruf(c) Kompilasi Hukum Islam, maka majelis hakim berpendapat bahwa ISTRI (istriPewaris) dan Siti Nurfadhilah Mujaahida