Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-06-2022 — Putus : 09-08-2022 — Upload : 19-09-2022
Putusan PN BANGIL Nomor 182/Pid.Sus/2022/PN Bil
Tanggal 9 Agustus 2022 —
Terdakwa:
SAIFUL HIDAYAT Bin MUJAMEN
154
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa SAIFUL HIDAYAT Bin MUJAMEN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam dakwaan primair.
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAIFUL HIDAYAT Bin MUJAMEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

    Terdakwa:
    SAIFUL HIDAYAT Bin MUJAMEN