Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-10-2021 — Putus : 15-10-2021 — Upload : 07-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 3451/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 15 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Suryanto
Terdakwa:
Mujhoto
106
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Mujhoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memakai masker;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Suryanto
    Terdakwa:
    Mujhoto