Ditemukan 2 data
44 — 4
uang dari para korban dan uang tersebut digunakan untuk keperluanterdakwa sendiri ;Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Lidia menderita kerugian berupa uang sejumlahRp. 1.800.000, (satu juta delapan ratus ribu rupiah 0 ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378KUHP ;Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksisaksi yangdiajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dibawah sumpah masingmasing pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :1.Saksi: LIDIA RETNO ENDAH MUJIASTINI
9 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan bahwa ahli waris dari Sarimah binti Watiman, yang telah meninggal dunia pada 10 Juni 2020 adalah :
- Suwiryo bin Yatimin, sebagai anak kandung laki-laki;
- Tutik Andayani binti Yatimin, sebagai anak kandung perempuan;
- Rindayatun binti Yatimin, sebagai anak kandung perempuan;
- Sandi Murjito bin Yatimin, sebagai anak kandung laki-laki;
- Rini Mujiastini