Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-04-2014 — Putus : 09-06-2014 — Upload : 11-09-2014
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 408/Pid.B/2014/PN.Bjm
Tanggal 9 Juni 2014 — Pidana: - Terdakwa: AL MUKADHAFI Als FAISOL Bin MUNIRI, dkk - JPU: MASRITA FAKHLIYANA, SH
518
  • Menyatakan terdakwa I FAISOL AL MUKADHAFI Als FAISOL Bin MUNIRI dan terdakwa II MUNIRI Bin MISKAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana main judi dijalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi ijin untuk mengadakan itu.2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan.3.
    Pidana:- Terdakwa: AL MUKADHAFI Als FAISOL Bin MUNIRI, dkk- JPU: MASRITA FAKHLIYANA, SH
    Terdakwa FAISOL AL MUKADHAFI Als FAISOL Bin MUNIRIdan Terdakwa II MUNIRI Bin MISKAN, bersalah melakukan tindak pidana"main judi dijalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecualikalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untukmengadakan itu", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam DakwaanSubsidair Pasal 303 bis ayat(1) ke 2 KUHPidana.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FAISOL AL MUKADHAFI AlsFAISOL Bin MUNIRI dan Terdakwa II MUNIRI Bin MISKAN dengan pidanapenjara
    Sesampainya ditempattersebut terlihat terdakwa FAISOL AL MUKADHAFI Als FAISOL Bin MUNIRI danterdakwa II MUNIRI Bin MISKAN (Alm) serta beberapa orang lainnya yaitu saudaraMUHARI dan saudara HOLIQ masih bermain judi jenis DOM. Saat melihatkedatangan saksi DODI dan saksi EDDY PURWANTO tersebut, maka terdakwa FAISOL AL MUKADHAFI Als FAISOL, terdakwa Il MUNIRI, saudara MUHARI dansaudara HOLIQ berusaha melarikan diri.
    Selanjutnya terdakwa FAISOL AL MUKADHAFI Als FAISOL danterdakwa II MUNIRI berikut barang bukti yang ada dibawa ke Polsek BanjarmasinTimur untuk diproses lebih lanjut.Bahwa perjudian yang dilakukan oleh para terdakwa adalah judi jenis DOMdengan menggunakan kartu domino dan taruhannya uang.