Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2022 — Putus : 02-03-2022 — Upload : 09-03-2022
Putusan PN BANGIL Nomor 18/Pid.Sus/2022/PN Bil
Tanggal 2 Maret 2022 —
Terdakwa:
MUKAMADU Bin KHALIL Alm
121
  • Menyatakan Terdakwa Mukamadu bin Khalil (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun dan denda Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan;
3.

Terdakwa:
MUKAMADU Bin KHALIL Alm