Ditemukan 2 data
Terdakwa:
EKO PRAYITNO Alias EKSO Bin MUKAROCH
65 — 34
Menyatakan Terdakwa EKO PRAYITNO Alias EKSO Bin MUKAROCH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
Terdakwa:
EKO PRAYITNO Alias EKSO Bin MUKAROCH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Muhammad Junaidi, S.H.,M.H.
35 — 30
./2023/PN Wng tanggal 21 Februari 2024, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang selengkapnya sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EKO PRAYITNO ALIAS EKSO BIN MUKAROCH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor 105/Pid.Sus./2023/PN Wng tanggal 21 Februari 2024, yang dimintakan banding tersebut
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : EKO PRAYITNO Alias EKSO Bin MUKAROCH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Muhammad Junaidi, S.H.,M.H.
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor 105/Pid.Sus./2023/PN Wng tanggal 21 Februari 2024, yang dimintakan banding tersebut