Ditemukan 1 data
10 — 3
Mukassirin) ;
4.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Selong untuk mengirimkan satu helai salinan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat, dan atau tempat pernikahan dilangsungkan untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 331000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah).