Ditemukan 3 data
Terdakwa:
MUKHLISINA
12 — 7
MENGADILI
- Menyatakan bahwa Terdakwa MUKHLISINA Bin ARAS BAKRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual minuman beralkohol sebagaimana catatan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUKHLISINA Bin ARAS BAKRI dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) dengan
Terdakwa:
MUKHLISINA
BONAR PARDAMEAN
Terdakwa:
Mukhlisina
11 — 1
Penyidik Atas Kuasa PU:
BONAR PARDAMEAN
Terdakwa:
Mukhlisina
7 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan anak bernama Muhammad Azhka Radhika lahir pada tanggal 04 Februari 2021 adalah anak dari Pemohon I (Mukhlisina bin A. Bakri) dan Pemohon II (Ambar Ayu binti Abdul Gani);
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah).