Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2012 — Putus : 17-07-2012 — Upload : 10-07-2013
Putusan PN DEMAK Nomor 105/Pid.B/2012/PN.Dmk
Tanggal 17 Juli 2012 — ROHMAD IRMAWANTO ALIAS ERMA BIN TORO, DKK
335
  • Demak, awalnya saksibersama Ahmad Mukhoffifin naik sepeda motor dari arah timur ke barat,ditengah jalan bertemu dengan saksi Amin Mustajib dan Abdul Raouf (pemudaDesa Bandungrejo) yang juga naik motor, saat berpapasan tibatiba saksi AminMustajib dan Abdul Raouf berkata kotor (misohmisoh: jawa) denganmengatakan kakekane asu.e Bahwa saksi dan Ahmad Mukhoffifin lalu berbalik arah dan menemui saksiAmin Mustajib dan Abdul Raouf untuk menanyakan apa maksud tujuannyaberkata kotor, namun saat itu saksi Amin
    SAKSI AHMAD MUKHOFFIFIN BIN SLAMET, menerangkan :Hal 9 dari 32 Putusan Pidana No.105/Pid.B/2012/PN.DmkBahwa pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2012 sekitar jam 17.00 bertempat diDkh. Ngampel, Desa Jatirejo, Kec. Kranganyar, Kab.
    Demak, awalnya saksisedang mengembala kambing tidak jauh dari tempat kejadian, saksi melihatHuril dan Mukhoffifin ribut dengan saksi Amin Mustajib dan Abdul Rouf yangposisinya samasama masih diatas sepeda motor, kemudian saksi juga melihatsaksi Huril Mukhajalin dan saksi Ahmad Mukhoffifin dipukuli Amin Mustajibdan Abdul Rouf dari Desa Bandungrejo.Bahwa setelah ributribut tersebut, tidak lama kemudian datang beberapapemuda dari Desa Bandungrejo (para terdakwa) dari arah barat menujukejadian lalu terjadi
    Demak,dari arah berlawan saksi bersimpangan dengan saksi korban Huril Mukhajalindan Ahmad Mukhoffifin yang juga mengendarai sepeda motor, tibatiba parasaksi korban berbalik arah dan menghampiri saksi hingga terjadi cekcok mulutkarena saksi dicurigai berkata kotor.Bahwa saksi lalu menelpon terdakwa I Rohmad Irmawanto mengatakan saksidicegat/dihadang oleh orang Ngampel.Bahwa di tempat kejadian banyak orang dari Desa Ngampel sehingga saksididorongdorong oleh Ahmad Mukhoffifin dan Huril Mukhajalin, dan
    denganmenggunakan batu sebanyak kali mengenai kepala, sedangkan saksi AbdulRouf memukul saksi Ahmad Mukhoffifin dengan menggunakan tangan kosongsebanyak 2 kali mengenai kepala hingga saksi Ahmad Mukhoffifin mengalamiluka robek di kepala dan mengeluarkan darah (Visum Et Repertum nomor : RM196339 tanggal 27 Januari 2012).Bahwa tidak lama berselang, selanjutnya para terdakwa yaitu terdakwa I.ROHMAD IRMAWANTO ALIAS ERMA, terdakwa II.
Register : 02-02-2012 — Putus : 17-07-2012 — Upload : 26-02-2013
Putusan PN DEMAK Nomor 106/Pid.B/2012/PN.Dmk
Tanggal 17 Juli 2012 — - AMIN MUSTAJIB BIN SUTIRNO - ABDUL ROUF BIN KHAMBALI
257
  • Dikembalikan kepada saksi Ahmad Mukhoffifin. - 1 (satu) buah HP merk Nokia warna silver tipe C3. - 1 (satu) buah HP Cross warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan. 5) Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
    AMIN MUSTAJIB BIN SUTIRNO dan terdakwa II.ABDUL ROUF BIN KHAMBALIT, dengan pidana penjara masingmasing selama6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (Satu) tahun.3 Menyatakan, barang bukti berupa :e 1 (satu) lembar baju warna hitam, dane 1 (satu) lembar celana jeans warna biru yang terdapat bercak darah/noda, dikembalikan kepada saksi Akhmad Mukhoffifin. e 1 (satu) buah HP merk Nokia warna silver tipe C3 dane 1 (satu) buah HP Cross warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.
Register : 10-09-2012 — Putus : 09-10-2012 — Upload : 18-11-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 291/PID/2012/PT SMG
Tanggal 9 Oktober 2012 — Pembanding/Terdakwa : Amin Mustajib Bin Sutirno
Terbanding/Jaksa Penuntut : Nur Farida, SH
Turut Terbanding/Terdakwa : Abdul Rouf Bin Khambali
8622

Dikembalikan kepada saksi Ahmad Mukhoffifin.

  • 1 (satu) buah HP merk Nokia warna silver tipe C3.
  • 1 (satu) buah HP Cross warna hitam.

Dirampas untuk dimusnahkan.

5.

Dikembalikan kepada saksi Anmad Mukhoffifin. 1 (satu) buah HP merk Nokia warna silver tipe C3. 1 (Satu) buah HP Cross warna hitam.Hal 7 dari 13 Hal Put.
Dikembalikan kepada saksi Anmad Mukhoffifin. 1 (satu) buah HP merk Nokia warna silver tipe C3. 1 (satu) buah HP Cross warna hitam.Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalamkedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masingmasing sebesar Rp.2.500, ( dua ribu lima ratus rupiah ) ; Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan HakimMajelis pada hari SELASA tanggal 09 OKTOBER 2012 yang terdiriHj.