Ditemukan 3 data
Terdakwa:
1.BRILLIAN ABDI NUGROHO Bin MUKHRISUN
2.RICKO JULIANSYAH Bin ZAENAL ABIDIN
25 — 27
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I BRILIAN ABDI NUGROHO Bin MUKHRISUN dan Terdakwa II RICKO JULIANSYAH Bin ZAINAL ABIDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hokum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang beratnya melebihi 1 (satu) kg sebagaimana dalam Dakwaan
Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I BRILIAN ABDI NUGROHO Bin MUKHRISUN dan Terdakwa II RICKO JULIANSYAH Bin ZAINAL ABIDIN tersebut masing-masing dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan
dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I BRILIAN ABDI NUGROHO Bin MUKHRISUN dan Terdakwa II RICKO JULIANSYAH Bin ZAINAL ABIDIN dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa I BRILIAN ABDI NUGROHO Bin MUKHRISUN dan Terdakwa II RICKO JULIANSYAH Bin ZAINAL ABIDIN tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang
Terdakwa:
1.BRILLIAN ABDI NUGROHO Bin MUKHRISUN
2.RICKO JULIANSYAH Bin ZAENAL ABIDIN
28 — 6
SAKSI MUKHRISUN Als TRIMO Bin MUHADI;Di persidangan memberikan keterangan di bawah sumpah yang padapokoknya sebagai berikut;Bahwa saksi ketahui dalam perkara ini, kalau terdakwa telahmelakukan pencurian.Bahwa saksi tidak melihat sendiri kejadiannya, saya barumengetahui kejadiannya setelah keponakan saya saksi korban(UMI KHOLIFAH) menelpon saya.
RACHMAT DJATI WALUYA, S.H.
Terdakwa:
MARSEL JOHANES anak dari JONI PAU
27 — 29
) Paket yang berisikan bahan / daun yang diduga Narkotika jenis Ganja;
- 1 (satu) unit Hand Phone Android merk Realme warna Hitam Biru;
- 1 (satu) unit Hand Phone Iphone Apple warna Putih;
- 1 (satu) unit Hand Phone Android merk Xiaomi tipe Pocophone warna Hitam;
- 1 (satu) unit Hand Phone Android merk Vivo warna Hitam;
ditetapkan agar dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa BRILIAN ABDI NUGROHO Bin MUKHRISUN