Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-01-2022 — Putus : 08-02-2022 — Upload : 11-08-2022
Putusan PA DUMAI Nomor 38/Pdt.G/2022/PA.Dum
Tanggal 8 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
327
  • Mukhtasam) di depan sidang Pengadilan Agama Dumai;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah selama masa iddah kepada Termohon sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Menghukum Pemohon untuk membayar maskan kepada Termohon berupa uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Menghukum Pemohon untuk membayar kiswah kepada Termohon berupa uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
  • Menghukum Pemohon untuk