Ditemukan 1 data
32 — 7
Mukhtasam) di depan sidang Pengadilan Agama Dumai;
- Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah selama masa iddah kepada Termohon sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk membayar maskan kepada Termohon berupa uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk membayar kiswah kepada Termohon berupa uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk