Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-05-2019 — Putus : 07-11-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN PADANG Nomor 98/Pdt.G/2019/PN Pdg
Tanggal 7 Nopember 2019 — Penggugat:
1.MARDIATI
2.DESRI YOSEPA
Tergugat:
1.AGUS SALIM
2.ANTONI
3.Kepala Kantor Pertahanan Kota Padang
7312
  • menggunakan surat surat atau dokumen yang berkaitan dengan proses turun waris atas objek perkara, tanpa mengikutkan PENGGUGAT I dan II adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  • Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Milik No. 4796/Kel.Koto Panjang Ikua Koto, SU tgl 11 Agustus 2017 No. 005 05/2017 seluas 2.275 (Dua Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Meter Persegi) dan terdaftar atas nama MUKHTIR
    Bahwa PENGGUGAT I, Il, TERGUGAT I.A dan TERGUGAT I.B adalahsekaum bermamak berkemenakan, beradik berkakak, saciok bak ayam,sadanciang bak basi dalam kaum suku Guci dari keturunan JAORI(almarhumah) Koto Panjang, Kec Koto Tangah, Kota Padang, denganMamak Kepala Waris Almarhum MUKHTIR, dan setelah meninggalnyaMamak Kepala Waris tersebut Sampai saat ini belum menggangkatpenggantinya.2.
    Hakim Mediator Pengadilan Negeri Kelas I.A Padang, makadengan demikian PENGGUGAT II (DESRI YOSEPA) berhak mendapatbagian dari objek perkara a quo.Bahwa apabila mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Padang No128/PDT.G/2015/PN.PDG sebagaima tersebut pada posita ke5 diatas,seharusnya oleh Mamak Kepala Waris (almarhum MUKHTIR) dalammengajukan sertifikat hak milik kepada TERGUGAT II (Kantor PertahananKota Padang) seharusnya mengikutkan seluruh anggota kaum Jurai JAORI,akan tetapi justru Almarhum MUKHTIR
    (Pihak Kedua)oleh Pihak Pertama dan selanjutnya Jurai Mukhtir dapat mengurus penerbitansertifikat atas tanah tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwapersoalan yang dituntut pada perkara aquo dan Putusan Pengadilan NegeriPadang No. 128/Pdt.G/2015/PN Pdg tanggal 26 November 2015 adalahsepenuhnya berbeda.
    mutiara bengkuang:Bahwa Mamak Kepala Waris (almarhum MUKHTIR) dalam mengajukansertifikat hak milik kepada TERGUGAT II (Kantor Pertahanan Kota Padang)seharusnya mengikutkan seluruh anggota kaum Jurai JAORI, akan tetapiAlmarhum MUKHTIR (selaku Mamak Kepala Waris) tidak mengikutsertakanPENGGUGAT dan II, sehingga TERGUGAT II menerbitkan Sertifikat HakMilik nomor 4796;Bahwa MKW MUKHTIR dan SAPARUDIN telah meninggal dunia, namunTergugat I.A dan I.B hanya memohonkan pergantian ahli waris kepadaAGUS SALIM
    Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak MilikNo. 4796/Kel.Koto Panjang Ikua Koto, SU tgl 11 Agustus 2017 No. 00505/2017 seluas 2.275 (Dua Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima MeterPersegi) dan terdaftar atas nama MUKHTIR (Mamak Kepala Waris/MKW),AGUS SALIM (TERGUGAT IA), SAPARUDIN, dan ANTONI (TERGUGATIB);6. Menghukum TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;7.
Register : 03-06-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN PADANG Nomor 85/Pdt.G/2021/PN Pdg
Tanggal 12 Agustus 2021 — Penggugat:
DESRI YOSEPA
Tergugat:
1.AGUS SALIM
2.ANTONI
3.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PADANG
Turut Tergugat:
BAMBANG SUTRISNO
6628
  • :Sebelah Utara : dengan tanah yang dikuasai oleh Agus SalimSebelah Timur : dengan tanah perumahan Mutiara BengkuangSebelah Selatan : dengan tanah yang diberikan kepada Desri YosepaSebelah Barat : dengan perumahan Mutiara Bengkuangmasih tetap milik dari Tergugat .A dan I.B ;Pasal 3Bahwa Tergugat II melakukan pembukaan Blokir atas sertifikat Hak Milik No.4796/KPIK, SU tanggal 11 Agustus 2017 nomor 005005/2017 luas 2.275 m2 (dua ribudua ratus tujuh puluh lima meter persegi) atas nama pemegang hak Mukhtir
    , AgusSalim, Saparuddin, Antoni di Kantor pertanahan Kota Padang.Pasal 4Bahwa setelah proses pembukaan Blokir dilaksanakan oleh Tergugat II, makaTergugat I.A dan I.B dapat melanjutkan proses turun waris dan sekaligus melakukanHalaman 2dari 5 Putusan Perdamaian Perdata No 85/Pdt.G/2021/PN.Pdgpemisahan/pemecahan terhadap Sertifikat Hak Milik No. 4796/KPIK, SU tanggal 11Agustus 2017 Nomor 005005/2017 luas 2.275 m2 (dua ribu dua ratus tujuh pulughlima meter persegi) atas nama pemegang hak Mukhtir, Agus
Register : 17-09-2018 — Putus : 15-10-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan PA SAWAHLUNTO Nomor 206/Pdt.G/2018/PA.SWL
Tanggal 15 Oktober 2018 — -Penggugat -Tergugat
823
  • Memberi izin kepada Pemohon (Yulhendri bin Mukhtir) untuk menjatuhkantalak satu raji terhadap Termohon (Tergugat) di depan sidang PengadilanAgama Sawahlunto;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon untuk membayar akibat ceraikepada Penggugat Rekonvensi/Termohon sebagai berikut:1. Nafkah iddah sejumlah Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah);2. Mutah sejumlah Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah);3.