Ditemukan 1 data
17 — 16
tergugat rekonvensi untuk memberikan Mut'ah kepada termohon konvensi / penggugat rekonvensi berupa Tanah dan bangunan rumah terletak di desa Kalisalak Rt.03 Rw. 04, kecamatan margasari, kabupaten tegal dengan luas panjang 9.30 m2 lebar 6.45 m2 dengan batas-batas ;
sebelah barat dengan tanah Bpk Ma'mun-ibu fatimah;
sebelah timur dengan rumah bpk kholid;
sebelah utara dengan tanah Bpk Wero- Ibu indah;
sebelah selatan dengan rumah Bpk Bisri- ibu Muktiroh
Rt.O3 Rw. 04, kecamatan XXXXXXXX, kabupaten tegaldengan luas panjang 9.30 m2 lebar 6.45 m2 dengan batasbatas ; sebelahbarat dengan tanah Bpk Ma'munibu fatimah; sebelah timur dengan rumah bpkkholid; sebelah utara dengan tanah Bpk Wero Ibu indah; sebelah selatandengan rumah Bpk Bisri ibu Muktiroh;Dalam Konvensi dan RekonvensiMenimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama, biaya perkara dibebankan
No 3537/Pdt.G/2021/PA.Slwkecamatan XXXXXXXX, kabupaten tegal dengan luas panjang 9.30 m2lebar 6.45 m2 dengan batasbatas ;sebelah barat dengan tanah Bpk Ma'munibu fatimah;sebelah timur dengan rumah bpk kholid;sebelah utara dengan tanah Bpk Wero Ibu indah;sebelah selatan dengan rumah Bpk Bisri ibu Muktiroh;3.