Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2024 — Putus : 08-05-2024 — Upload : 08-05-2024
Putusan PA SURABAYA Nomor 1129/Pdt.P/2024/PA.Sby
Tanggal 8 Mei 2024 — Pemohon melawan Termohon
290
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan ahli waris dari Mulangen bin Demo, yang meninggal pada tanggal 16 Juli 2003adalah :
    3. Tikah binti Dulkasim, selaku istri / jandanya,
    4. Muljati binti Mulangen, selaku anak kandung perempuan,
    5. Hariyono bin Mulangen, selaku anak kandung laki-laki,
    6. Djuwarmanik binti Mulangen, selaku anak kandung perempuan,

    3.

    Menetapkan ahli waris dari Tikah binti Dulkasim, yang meninggal pada tanggal 17 Agustus 2009 adalah :

    1. Muljati binti Mulangen, selaku anak kandung perempuan,
    2. Hariyono bin Mulangen, selaku anak kandung laki-laki,
    3. Djuwarmanik binti Mulangen, selaku anak kandung perempuan,

    4.

    Menetapkan ahli waris dari Hariyono bin Mulangen, yang meninggal pada tanggal 21 Juli 2022 adalah :

    1. Suparti binti Sampan, selaku istri / jandanya,
    2. Suhartini binti Hariyono selaku anak kandung perempuan,
    3. Dewi Sariyanti binti Hariyono, selaku anak kandung perempuan,
    4. Dedik Faisal bin Hariyono, selaku anak kandung laki-laki;
    5. Wahyu Ningsih binti Hariyono, selaku anak kandung perempuan

    5. Membebankan Para Pemohon

Register : 25-04-2024 — Putus : 08-05-2024 — Upload : 08-05-2024
Putusan PA SURABAYA Nomor 1129/Pdt.P/2024/PA.Sby
Tanggal 8 Mei 2024 — Pemohon melawan Termohon
220
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan ahli waris dari Mulangen bin Demo, yang meninggal pada tanggal 16 Juli 2003adalah :
    3. Tikah binti Dulkasim, selaku istri / jandanya,
    4. Muljati binti Mulangen, selaku anak kandung perempuan,
    5. Hariyono bin Mulangen, selaku anak kandung laki-laki,
    6. Djuwarmanik binti Mulangen, selaku anak kandung perempuan,

    3.

    Menetapkan ahli waris dari Tikah binti Dulkasim, yang meninggal pada tanggal 17 Agustus 2009 adalah :

    1. Muljati binti Mulangen, selaku anak kandung perempuan,
    2. Hariyono bin Mulangen, selaku anak kandung laki-laki,
    3. Djuwarmanik binti Mulangen, selaku anak kandung perempuan,

    4.

    Menetapkan ahli waris dari Hariyono bin Mulangen, yang meninggal pada tanggal 21 Juli 2022 adalah :

    1. Suparti binti Sampan, selaku istri / jandanya,
    2. Suhartini binti Hariyono selaku anak kandung perempuan,
    3. Dewi Sariyanti binti Hariyono, selaku anak kandung perempuan,
    4. Dedik Faisal bin Hariyono, selaku anak kandung laki-laki;
    5. Wahyu Ningsih binti Hariyono, selaku anak kandung perempuan

    5. Membebankan Para Pemohon

Register : 14-06-2024 — Putus : 24-07-2024 — Upload : 24-07-2024
Putusan PA BANGKALAN Nomor 891/Pdt.G/2024/PA.Bkl
Tanggal 24 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
206
  • Niri (Alm)) terhadap Penggugat (Nadofah Alias Siti Nadhofah, S.Pd.I. Binti Molangen Alias Mulangen);

    4.

    Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • 4.2.Mutah berupa uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);

    1. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana diktum putusan angka 4.1 dan 4.2 tersebut di atas setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan atau sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai ;

    5. Menetapkan Penggugat (Nadofah Alias Siti Nadhofah, S.Pd.I. Binti Molangen Alias Mulangen

    Niri (Alm)) untuk memberikan nafkah 3 anak dalam asuhan Penggugat (Nadofah Alias Siti Nadhofah, S.Pd.I. Binti Molangen Alias Mulangen), bernama Azka Ransafa Putera, lahir di Bangkalan pada tanggal 12-02-2015, dan Fatihatun Najah lahir di Bangkalan pada tanggal 27-02-2020, minimal sejumlah Rp3.000.000,00