Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-02-2018 — Putus : 08-03-2018 — Upload : 09-08-2019
Putusan PA KAB MALANG Nomor 257/Pdt.P/2018/PA.Kab.Mlg
Tanggal 8 Maret 2018 — Pemohon melawan Termohon
196
  • Menetapkan nama Pemohon: MULIAMAH binti TUKIDJO, yang tercatat dalam Akta Cerai, nomor: 0389/AC/2018/PA/Kab.Mlg, tanggal 18 Januari 2018, sebenarnya nama Pemohon adalah: MULIYANA binti TUKIJO;

    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk mencatat perubahan biodata tersebut dalam register perkara yang disediakan untuk itu;

    4.

    Bahwa setelah menerima Akta Cerai tersebut ternyata terdapat kesalahantulis Nama Pemohon yakni: MULIAMAH binti TUKIDJO bahwa sebenarnyaNama Pemohon adalah MULIYANA binti TUKIJO;Bahwa akibat dari kesalahan tulis tersebut Pemohon mengalami hambatandalam mengurus pernikahan Pemohon, sehingga Pemohon sangatmembutuhkan Penetapan dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang gunadijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus pernikahan Pemohon;Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibatperkara
    ini;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon mohon agar KetuaPengadilan Agama Kabupaten Malang segera memeriksa dan mengadiliperkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyisebagai berikut :i.2.Mengabulkan permohonan Pemohon;Menetapkan Nama Pemohon yakni: MULIAMAH binti TUKIDJO yangtercatat dalam Akta Cerai nomor : 0389/AC/2018/PA/Kab.Mlg tanggal 18Januari 2018 sebenarnya adalah Nama Pemohon adalah MULIYANA bintiTUKIJO;3.
    pendukung dalildalilpermohonan Pemohon, sebagaimana ketentuan Pasal 1881 Ayat (2)KUHPerdata;Menimbang, bahwa alat bukti (P.1 dan P.2) adalah fotokopi SuratKeterangan Penduduk atas nama Pemohon dan Kartu Keluarga atas namaPemohon dan ljazah atas nama Pemohon memberi bukti bahwa Pemohonberdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Malang danbiodata Pemohon tertulis MULIYANA binti TUKIJO;Menimbang, bahwa alat bukti (P.3) memberi bukti bahwa biodataPemohon yang tertulis dalam akta cerai adalah MULIAMAH
    Pasal 34 Ayat (2) PeraturanMenteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2007 tentang PencatatanNikah, permohonan Pemohon telah beralasan hukum dan karenanya petitumpermohonan Pemohon nomor 1 dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena petitum nomor 1 dikabulkan makapetitum nomor 2 juga dapat dikabulkan dengan menetapkan biodata Pemohonyaitu MULIAMAH binti TUKIDJO yang tercatat dalam Akta Cerai NomorHalaman 6 dari 8 halamanPenetapan nomor: 0257/Pdt.P/2018/PA.Kab.Mlg0389/AC/2018/PA/Kab.Mlg tanggal
    Menetapkan nama Pemohon: MULIAMAH binti TUKIDJO, yang tercatatdalam Akta Cerai, nomor: 0389/AC/2018/PA/Kab.Mlg, tanggal 18 Januari2018, sebenarnya nama Pemohon adalah: MULIYANA binti TUKIJO;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Malanguntuk mencatat perubahan biodata tersebut dalam register perkara yangdisediakan untuk itu;4.