Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-01-2019 — Putus : 05-03-2019 — Upload : 14-03-2019
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 11/Pid.B/2019/PN Bsk
Tanggal 5 Maret 2019 — Penuntut Umum:
DIDA REGIA RUMENTA
Terdakwa:
AFDAL WIRAHADI Pgl AFDAL BIN RADISIDI
837
  • Muliarnis Pgl Mun.
    Muliarnis Pg!
    Tanah Datar.Bahwa caranya terdakwa AFDAL WIRAHADI Pgl AFDAL Bin RADISIDImelakukan pencurian terhadap barang milik MULIARNIS Pgl MUN adalahdengan cara membongkar pintu jendela dapur rumah MULIARNIS Pgl MUNdengan menggunakan cangkul, kemudian masuk ke dalam rumah danmengambil barangbarang milik MULIARNIS Pgl MUN.Bahwa barang milik MULIARNIS Pgl MUN yang telah di ambil terdakwa AFDALWIRAHADI Pgl AFDAL Bin RADISIDI adalah 1 (satu) unit Laptop merk Toshibawarna hitam, 1 (satu) unit Notebook merk Assus
    Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada MULIARNIS Pgl MUN sebelummengambil barangbarang milik MULIARNIS Pgl MUN.
    Bahwa ide untuk mengambil barangbarang milik MULIARNIS Pgl MUN adalahsewaktu terdakwa dalam perjalanan ke rumah teman terdakwa timbul ideterdakwa untuk melakukan pencurian dirumah MULIARNIS Pgl MUN Bahwa terdakwa memilih rumah MULIARNIS Pgl MUN untuk melakukanpencurian karena rumah MULIARNIS Pgl MUN siang hari pasti Kosong karenaMULIARNIS Pgl MUN adalah guru dan pagi pergi mengajar ke sekolah dananak MULIARNIS Pgl MUN pergi kesekolah.
    pencurian dirumah MULIARNIS Pgl MUNBahwa terdakwa memilih rumah MULIARNIS Pgl MUN untuk melakukanpencurian karena rumah MULIARNIS Pgl MUN siang hari pasti Kosong karenaMULIARNIS Pgl MUN adalah guru dan pagi pergi mengajar ke sekolah dananak MULIARNIS Pgl MUN pergi kesekolah.Bahwa barangbarang milik MULIARNIS Pgl MUN yang telah terdakwa ambilbelum terdakwa jual atau tawarkan kepada orang lain, terdakwa sempatHal 14menanyakan berapa harga laptop merk Toshiba kepada teman terdakwabernama Pgl IQBAL
Register : 29-09-2023 — Putus : 17-10-2023 — Upload : 18-10-2023
Putusan PN PADANG Nomor 406/Pdt.P/2023/PN Pdg
Tanggal 17 Oktober 2023 — Pemohon:
Soviatur Rohsidah
223
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa di Kota Padang, pada tanggal 10 Desember 2005 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama MULIARNIS dan dikebumikan di Tempat Pemakaman;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang;
    4. Memerintahkan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan
    Sipil Kota Padang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara lndonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama MULIARNIS;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);