Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-03-2019 — Putus : 01-04-2019 — Upload : 19-01-2022
Putusan PT PEKANBARU Nomor 79/PID.B/2019/PT PBR
Tanggal 1 April 2019 —
9669
  • Pembanding/Terbanding/Terdakwa : MULIGAS SIMATUPANG
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : SRI HARIYATI, SH
    PUTUSANNomor 79/PID.B/2019/PT.PBRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusansebagaimana tersebut di bawah, dalam perkara Terdakwa:oOo BR WN PBCO NNama lengkap : Muligas Simatupang ;. Tempat lahir : Pangaribuan ;. Umur/Tanggal lahir : 66/10 Februari 1952 ;. Jenis kelamin : Lakilaki ;. Kebangsaan : Indonesia ;.
    Agama : Kristen ;Pekerjaan : Petani ;Terdakwa Muligas Simatupang ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 1 September 2018 sampai dengan tanggal 20September 2018. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 September 2018sampai dengan tanggal 30 Oktober 2018. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 28Oktober 2018. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Oktober 2018 sampai dengantanggal 23 November 2018.
    Pendarahan tidak ada.Kesimpulan : pada pemeriksaan korban perempuan yang menurut suratpermintaan visum berumur tiga puluh tahun ini ditemukan selaput dara tampakluka robek lama seperti seorang wanita yang sudah pernah bersenggama tapibelum pernah melahirkan anak.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal285 KUHP.Atau ;Kedua :Bahwa ia Terdakwa Muligas Simatupang, pada hari Jumat tanggal 6 Juli2018 sekira pukul 17.00 Wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2018, ataumasih
    Menyatakan Terdakwa Muligas Simatupang telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasanmemaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancamkarena melakukan perkosaan sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP,dalam dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muligas Simatupang, dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalamHalaman 4 dari 8 Putusan.
    (dirampas untuk dimusnahkan)Menetapkan supaya Terdakwa, dibebani untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan Pidana tersebut, PengadilanNegeri Bengkalis pada tanggal 23 Januari 2019 Nomor 631/Pid.B/2018/PN.Blstelah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa Muligas Simatupang telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perkosaan sebagaimanadalam dakwaan pertama penuntut umum ;.