Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MUH MULQRAN PRATAMA Alias MUKRAM Bin MUHAMMAD AMRAN
84 — 38
Menyatakan Terdakwa Muh Mulqran Pratama Alias Mukram Bin Muhammad Amran tersebut diatas, secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan" sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
3.
Terdakwa:
MUH MULQRAN PRATAMA Alias MUKRAM Bin MUHAMMAD AMRANatau bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, kesusilaandan moral dalam lalu lintas pergaulan masyarakat atau dengan kata lainmaksud memiliki secara melawan hukum atau maksud memiliki itu ditujukanpada melawan hukum, artinya ialah sebelum bertindak melakukan perbuatanmengambil benda, ia sudah mengetahui, sudah sadar memiliki benda oranglain (dengan cara yang demikian) itu adalah bertentangan dengan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut di atas,yaitu bahwa Terdakwa Muh Mulqran
Menyatakan Terdakwa Muh Mulqran Pratama Alias Mukram BinMuhammad Amran tersebut diatas, secara sah dan menyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkansebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.