Ditemukan 7 data
260 — 151 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT MULTILINE SHIPPING SERVICES VS PT MULTILINTAS AGUNG PERKASA
PT Multilintas Sentra Bahari (PT MSB) (yang dalampermohonan pailit didudukan sebagai kreditur lain),tertanggal 4 September 2015;Yang pada pokoknya isi daripada suratsurat tersebutadalah mempertanyakan dasar daripada klaim tagihan dariPemohon Lain dan PT MSB. Yang mana atas surat kepadaPemohon Pailit dan PT MSB sampai jawaban ini dibuattidak pernah ada tanggapan apapun.
Bahwa putusan Judex Facti terdapat keraguanraguan dan tidakberdasar kepada fakta hukum, Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004Kepailitan yang terungkap dalam putusan halaman 36 alinea 2 dikutipkembali: bahwa berkaitan dengan perkara a quo telah diajukan gugatanperbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh PTMultilintas Agung Perkasa/Termohon Pailit dalam perkara a quo terhadapHiendra Soenjoto sebagai Tergugat , PT Multilintas Sentra Baharisebagai Tergugat II dan PT Multilintas Shipping
Unsur adanya kreditur lain (Debitor mempunyai dua atau lebih Kreditor);Menimbang, bahwa adanya Kreditor lain yaitu PT Multilintas SentraBahari sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Pailit dalampermohonannya juga dibantah oleh Termohon Pailit;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas apabiladiperhatikan buktibukti surat yang diajukan oleh Pemohon Pailit danTermohon Pailit ternyata persoalan kedudukan PT Multilintas SentraBahari sebagai kreditor lain bagi Termohon Pailit tidak sederhanapembuktiannya
Unsur adanya kreditur lain (Debitor mempunyai dua atau lebih Kreditor);Menimbang, bahwa adanya Kreditor lain yaitu PT Multilintas Sentra Baharisebagaimana didalilkan oleh Pemohon Pailit dalam permohonannya jugadibantah oleh Termohon Pailit;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas apabiladiperhatikan buktibukti surat yang diajukan oleh Pemohon Pailit dan TermohonPailit ternyata persoalan kedudukan PT Multilintas Sentra Bahan sebagaikreditor lain bagi Termohon Pailit tidak sederhana
pembuktiannya sebagaimanaditentukan dalam pasal 8 ayat (4) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004;Bahwa Judex Facti telah lalai dalam memenuhi dan menerapkan pasal 8 ayat(4) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 mengenai tentang kedudukan PTMultilintas Sentra Bahari sebagai kreditor lain bagi Termohon Pailit tidaksederhana pembuktiannya oleh karena bukti P10a, mengenai tentang adanyahutang PT Multilintas Agung Perkasa (PT MAP) terhadap PT Multilintas SentraBahari (PT MSB), yaitu: Bukti P10a: Dijelaskan pada
1006 — 1282
MULTILINTAS AGUNG PERKASA
Multilintas Sentra Bahari (Kreditor lain) kepada PT. Multilintas AgungPerkasa tanggal 24 Agustus 2015 Perihal Tagihan Hutang (Somasi Pertama);Fotokopi sesuai dengan asliny aSurat Multilintas Sentra Bahari (Kreditor Lain) Kepada PT. Multilintas Agung PerkasaTanggal 28 Agustus 2015 Perihal Somasi Kedua;Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat PT. Multilintas Sentra Bahari (Kreditor lain) Kepada PT.
Multilintas AgungPerkasa Tanggal 3 September 2015 Perihal Somasi Ketiga;Halaman 22 dari 38 Putusan Nomor. 30/Pdt.Sus.PaHit/2015/N. Niaga. Jkt.Pst9 Bukti P9 Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat PT. Multilintas Agung Perkasakepada PT. Multilintas Sentra Bahari (Kreditor lain) Tanggal 27 Agustus 2015 Perihal TagihanHutang PT. MAP kepada PT.
Multilintas Agung Perkasa.11 Bukti PlOb: Fotokopi sesuai dengan aslinya Laporan Konsolidasian UntukTahuntahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, Laporan AuditorIndependen PT. Multilintas Agung Perkasa.12 Bukti PIOc; Fotokopi sesuai dengan aslinya Laporan Keungan KonsilidasianUntuk Tahuntahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2011, Laporan AuditorIndependen PT. Multilintas Agung Perkasa;13.
Multilintas Agung Perkasa) kepada HiendraSoenjoto (Direktur Utama PT. Multilintas Agung Perkasa) yang di cc juga kepada seluruhanggota Direksi dan Dewan Komisaris PT. Multilintas Agung Perkasa tanggal 6 Oktober 2015sebagai balasan dari surel yang dikirimkan oleh Hiendra Soenjoto;Print out dari Surat dari Tjioe Sugianto Cun (Direktur PT. Multilintas Agung Perkasa) kepadaHiendra Soenjoto (Direktur Utama PT.
Multilintas Agung Perkasa (Peiter Paais dan Tjioe Sugianto Cun) kepadaAzhar Umar (Dewan Komisaris PT. Multilintas Agung Perkasa) tanggal 30 September 2015;Print out dari Surat dari Azhar Umar (Komisaris PT.
128 — 61
MULTILINTAS SENTRA BAHARI
1) maupun kepada PT MULTILINTAS SENTRA BAHARI(TURUT TERGUGAT II), sehingga dengan demikian patut diduga bahwayang dibukukan sebagai hutang PT MULTILINTAS AGUNG PERKASAsesungguhnya merupakan hutang rekayasa dan/atau hutang silumanuntuk kepentingan pribadi TERGUGAT dan oleh karena itu hutangdimaksud tidak sah dan tidak mengikat PT MULTILINTAS AGUNGPERKASA;18.
Utrperusahaan) yang dibuat oleh PT Multilintas Agung Perkasa sendiri.
Menyatakan Hutang PT Multilintas Agung Perkasa kepada PT MultilineShipping Services dan PT Multilintas Sentra Bahari adalah SAH menuruthukum;Halaman 112 dari 135 Putusan Nomor 549/Pdt.G/2016/PN Jkt.
Hutang PT Multilintas Agung Perkasa kepada PT Multiline ShippingServices, senilai Rp. 147.353.714.651, (Seratus empat puluh tujuhmilyar tiga ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus empat belas ribu enamratus lima puluh satu rupiah);b. Hutang PT Multilintas Agung Perkasa kepada PT Multilintas SentraBahari, senilai Rp.
Tanjung Priok, Perihal: Utang Perseroan terhadap PT MSB yaitupenyampaian Surat Penagihan Utang dari PT Multilintas Sentra Bahari(PT MSB) kepada PT Multilintas Agung Perkasa (Perseroan) yangditandatangani oleh Rudy A.
28 — 10
MULTILINTAS AGUNG PERKASA, Suatu Perseroan Terbatas yang didirikanberdasarkan hukum Republik Indonesia, beralamat di Wisma Mitra Sunter 1 Floor, Suite 1993,Jalan Yos Sudarso Kav. 89, Jakarta Utara 14350, selanjutnya disebut sebagai...
Multilintas Agung Perkasa selaku Tergugat. Dan KuasaPenggugat mohon agar Majelis Hakim berkenan untuk mengabulkan Pencabutan Gugatantersebut ;Hal. I dari 3 Hal. Penetapan No.13 / PDT. G/2016/PN. JKT. UTRMenimbang, bahwa pemeriksaan perkara No. 13 / PDT. G/ 2016/ PN. JKT.
MULTILINTAS AGUNG PERKASA, Suatu Perseroan Terbatas yang didirikanberdasarkan hukum Republik Indonesia, beralamat di Wisma Mitra Sunter 1 Floor, Suite 1993,Jalan Yos Sudarso Kav. 89, Jakarta Utara 14350, selanjutnya disebutsebagai????????... TERGUGATSUSUNAN PERSIDANGANJOOTJE SAMPALENG, SH. MH.??????????.2.2.2??Hakim Ketua MajelisCHRISFAJAR SOSIAWAN, SH. MH ?..?????..22227..2. Hakim Anggota.PINTA ULI Br. TARIGAN, SH,..?????....2222727722? Hakim Anggota.TARMUZI, SH. MH????.
Terbanding/Penggugat : PT LINKEN MULTI KARYA
117 — 89
MultiLintas Gemilang akan dialihkan maupun ditanggung oleh PT. LinkenMulti Karya, dan selanjutnya pengambilan material maupun debitnote harap dimasukkan/incharge ke account PT. LinkenMultiKarya. Bahwa terhitung sejak tanggal Surat tersebut, pekerjaan PT. Multi LintasGemilang telah diambil alin (take over) oleh Penggugat. Dengandemikian, semua ketentuan ataupun kesepakatan yang telah dibuatsebelumnya antara Tergugat dengan PT.
MultiLintas Gemilang selaku SubKontraktor dari Tergugat. Atas penyerahansebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut, PT. Multi Lintas Gemilangdengan Tergugat telah menyepakati Steelwork Tariff (Ship Repair) tanggal28 Februari 2011, sebagai berikut:TARIF PEKERJAAN BAJA(PERBAIKAN KAPAL)1. Penggantian Pelat Cangkang (Shell Plate)Berdasarkan Konstruksi Kapal dengan Pengelasan Datar (Flat WeldedConstruction of Marine) Grade "A" atau Baja yang Setara.
MultiLintas Gemilang dengan Tergugat telah menyepakati SteelworkTariff (Ship Repair) tanggal 28 Februari 2011; Bahwa oleh karena mengacu pada Surat tanggal 16 April 2013,Tergugat Rekonpensi adalah pihak yang melanjutkan pekerjaanPT. Multi Lintas Gemilangdan PT.
239 — 169
MultiLintas Gemilang akan dialinkan maupun ditanggung oleh PT. LinkenMulti Karya, danselanjutnyapengambilanmaterial maupun debitnote harap dimasukkan/incharge ke account PT. Linken Multi Karya. Bahwa terhitung sejak tanggal Surat tersebut, pekerjaan PT. Multi LintasGemilang telah diambil alih (take over) oleh Penggugat. Dengan demikian,semua ketentuan ataupun kesepakatan yang telah dibuat sebelumnyaantara Tergugat dengan PT.
MultiLintas Gemilang dengan Tergugat telah menyepakati Steelwork Tariff(Ship Repair) tanggal 28 Februari 2011;Bahwa oleh karena mengacu pada Surat tanggal 16 April 2013,Tergugat Rekonpensi adalah pihak yang melanjutkan pekerjaan PT.Multi Lintas Gemilangdan PT.
PT. CIPTA CAKRAWALA TEKNIK
Termohon:
PT. MITRAMAS RANCANG BANGUN
131 — 26
., sebagai Para HakimAnggota), yang kaedah hukumnya dengan tegas menyatakan :... karena berdasarkan fakta yang terungkap di persidanganmengenai kedudukan PT Multilintas Sentra Bahari sebagaikreditor (Termohon Pailit) tidak sederhana pembuktiannyabegitu juga dengan utang yang didalilkan oleh Pemohon Pailittidak sederhana pembuktiannya, sehingga sesuai denganketentuan Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (1) Undang UndangNomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPUpermohonan pernyataan pailit harus