Ditemukan 1 data
SYAFRIZAL AMRI SH
Terdakwa:
FERRY WAHYUDI BIN MULYANTONI
18 — 17
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ferry Wahyudi Bin Mulyantoni tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena hubungan kerja sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
Penuntut Umum:
SYAFRIZAL AMRI SH
Terdakwa:
FERRY WAHYUDI BIN MULYANTONI