Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-08-2024 — Putus : 25-09-2024 — Upload : 26-09-2024
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 122/Pid.B/2024/PN Lsm
Tanggal 25 September 2024 — Penuntut Umum:
SYAFRIZAL AMRI SH
Terdakwa:
FERRY WAHYUDI BIN MULYANTONI
1817
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ferry Wahyudi Bin Mulyantoni tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena hubungan kerja sebagaimana dalam dakwaan primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
    Penuntut Umum:
    SYAFRIZAL AMRI SH
    Terdakwa:
    FERRY WAHYUDI BIN MULYANTONI