Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-12-2023 — Putus : 29-01-2024 — Upload : 30-01-2024
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 338/Pid.Sus/2023/PN Tbt
Tanggal 29 Januari 2024 —
Terdakwa:
RAFLI MUNAZZIRIN Alias RAFLI
176
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rafli Munazzirin Alias Rafli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Primer;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa

    Terdakwa:
    RAFLI MUNAZZIRIN Alias RAFLI
Register : 11-08-2023 — Putus : 11-08-2023 — Upload : 11-08-2023
Putusan PN Sei Rampah Nomor 399/Pid.C/2023/PN Srh
Tanggal 11 Agustus 2023 — MANULLANG
Terdakwa:
1.SYAFRIZAL Alias RIZAL
2.RAFLI MUNAZZIRIN
3.HAFIZ SURYANTA SURBAKTI
108
    1. Menyatakan Terdakwa I Syafrizal Alias Rizal, Terdakwa II Rafli Munazzirin dan Terdakwa III Hafiz Suryanta Surbakti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian
    MANULLANG
    Terdakwa:
    1.SYAFRIZAL Alias RIZAL
    2.RAFLI MUNAZZIRIN
    3.HAFIZ SURYANTA SURBAKTI
Register : 18-03-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 03-04-2024
Putusan PT MEDAN Nomor 498/PID.SUS/2024/PT MDN
Tanggal 3 April 2024 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
75
  • M E N G A D I L I:

    1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa Rafli Munazzirin Alias Rafli dan Penuntut Umum tersebut;
    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 338/Pid.Sus/2023/PN Tbt tanggal 29 Januari 2024, yang dimintakan banding tersebut;
    3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Register : 04-12-2023 — Putus : 29-01-2024 — Upload : 30-01-2024
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 337/Pid.Sus/2023/PN Tbt
Tanggal 29 Januari 2024 — Penuntut Umum:
Dede Stephan Kaparang, S.H.
Terdakwa:
ASRUL SURBAKTI Alias OCEN
187
  • >
    - 1 (satu) buah dompet kecil;
    - 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kosong;
    - 1 (satu) buah pipet plastik runcing berbentuk sekop;
    - Uang tunai sebesar Rp288.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
    - 1 (satu) unit Handphone merek Samsung;
    - 1 (satu) unit Handphone Android merek Oppo;
    Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa Rafli Munazzirin