Ditemukan 4 data
Terdakwa:
RAFLI MUNAZZIRIN Alias RAFLI
17 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rafli Munazzirin Alias Rafli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
Terdakwa:
RAFLI MUNAZZIRIN Alias RAFLI
Terdakwa:
1.SYAFRIZAL Alias RIZAL
2.RAFLI MUNAZZIRIN
3.HAFIZ SURYANTA SURBAKTI
10 — 8
- Menyatakan Terdakwa I Syafrizal Alias Rizal, Terdakwa II Rafli Munazzirin dan Terdakwa III Hafiz Suryanta Surbakti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian
MANULLANG
Terdakwa:
1.SYAFRIZAL Alias RIZAL
2.RAFLI MUNAZZIRIN
3.HAFIZ SURYANTA SURBAKTI
7 — 5
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa Rafli Munazzirin Alias Rafli dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 338/Pid.Sus/2023/PN Tbt tanggal 29 Januari 2024, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Dede Stephan Kaparang, S.H.
Terdakwa:
ASRUL SURBAKTI Alias OCEN
18 — 7
>
- 1 (satu) buah dompet kecil;- 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kosong;- 1 (satu) buah pipet plastik runcing berbentuk sekop;- Uang tunai sebesar Rp288.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung;- 1 (satu) unit Handphone Android merek Oppo;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa Rafli Munazzirin