Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan PA MASAMBA Nomor 121/Pdt.P/2019/PA.Msb
Tanggal 28 Mei 2019 — Pemohon melawan Termohon
94
  • adalah sepupu dari Pemohon II bernama Sampe, serta saksi nikah duaorang masingmasing bernama Ilyas dan Mundare dengan mahar gelangemas seberat 2 gram dibayar tunai;3. Bahwa Pemohon dan Pemohon II tidak ada pertalian nasab, pertaliankerabat semenda dan pertalian sesusuan serta memenuhi syarat dan tidakada larangan untuk melangsungkan pernikahan, baik menurut ketentuanhukum Islam maupun peraturan perundangundangan yang berlaku;4.
    1991; Bahwa yang menikahkan adalah orang Malaysia akan tetapi saksitidak mengetahui namanya; Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menjadi wali, karenaseingat dan sepengetahuan saksi, tidak ada pihak keluarga PemohonIl yang hadir menyaksikan pernikahan Pemohon dan Pemohon Il; Bahwa saksi tidak pernah mendengar ada telepon atau surat dariorang tua ataupun keluarga Pemohon II terkait penyerahan untukdinikahkan; Bahwa yang menjadi saksi nikah adalah saksi sendiri sedangkansaksi kedua saksi adalah Mundare
    Saksi Il, Mundare bin Pendalling, umur 62 tahun, agamaIslam, pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Dusun Karondang, DesaKarondang, Kecamatan Tanalill, Kabupaten Luwu Utara, Saksi mengakusebagai saudara kandung Pemohon I, di persidangan telah memberikanketerangan di bawah sumpahnya yang secara rinci sebagaimana tertuangdan dicatat dalam berita acara sidang yang pada pokoknya sebagaiberikut: Bahwa saksi mengenal Pemohon dan Pemohon Il yangmerupakan suami ister; Bahwa saksi hadir menyaksikan Pemohon
Register : 05-04-2022 — Putus : 12-04-2022 — Upload : 12-04-2022
Putusan PA Rumbia Nomor 38/Pdt.P/2022/PA.Rmb
Tanggal 12 April 2022 — Pemohon melawan Termohon
176
  • bernama Wawan Bin Sallang alias Ruslang telah meninggal dunia pada tanggal 10 Agustus 2019;
  • Menyatakan orang tua Pewaris yang bernama Sallang alias Ruslang telah meninggal dunia terlebih dahulu pada tahun 1999 dan Itawa telah meninggal dunia pada tahun 2002 karena sakit;
  • Menetapkan ahli waris yang sah dari Pewaris Wawan Bin Sallang alias Ruslang yaitu:
    1. Herlina binti Mundare