Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-09-2020 — Putus : 04-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1968/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 4 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Suprapto
Terdakwa:
M Mundhafar
3012
  • MUNDHAFAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar UANG SEBESAR RP. 2.000,- ( DUA RIBU RUPIAH ) dirampas untuk negara dan 1 (SATU)
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Suprapto
    Terdakwa:
    M Mundhafar
    PENGADILAN NEGERI BLITAR Model: 51/ Pid / PNCatatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 1968/Pid.C/2020/PN BItCatatan dari persidangan terobuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitaryang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara:Nama lengkap : M Mundhafar;Tempat lahir : Blitar;Umur atau tanggal lahir : 23/22 Mei 1997;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : DS PASIRHARJO
    Terdakwa mengenali barangbarang yang diperlihatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kKemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa M Mundhafar;Memperhatikan ketentuan Pasal 504 Ayat 1 KUHP tentang tindakpidana memintaminta ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum danUndangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sertaperaturan perundangundangan
    Menyatakan Terdakwa M Mundhafar telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalahn melakukan tindak pidana memintaminta ditempatumum;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanakurungan selama 3 (tiga) hari;3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)hari;4.
Register : 17-06-2022 — Putus : 24-10-2022 — Upload : 24-10-2022
Putusan PA SEMARANG Nomor 1667/Pdt.G/2022/PA.Smg
Tanggal 24 Oktober 2022 — Penggugat melawan Tergugat
221
    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
    2. Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Suimbo Wibowo bin Mundhafar) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Sri Sunarti binti Hadi Warsono) di depan sidang Pengadilan Agama Semarang;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 485.000,00 (empat ratus