Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-07-2019 — Putus : 01-08-2019 — Upload : 27-09-2019
Putusan PA SURABAYA Nomor 1287/Pdt.P/2019/PA.Sby
Tanggal 1 Agustus 2019 — Pemohon melawan Termohon
181
  • Timan bin Radi, sebagai saudara kandung Almarhumah;
  • Menetapkan Ahli Waris dari (almarhum) Ponimin Bin Radi yang Meninggal dunia pada tanggal 19 Juni 2001 adalah:
    1. Marpuah sebagai istri Almarhum/janda;
    2. Sapari bin Ponimin sebagai Anak Kandung Almarhum;
    3. Muntinah binti Ponimin sebagai anak kandung almarhum;
  • Menetapkan Ahli Waris dari
    Timan sebagai anak kandung almarhum

    1. Menetapkan Ahli Waris dari ( almarhumah ) Marpuah yang Meninggal dunia pada tanggal 12 Maret 2010 adalah:
      1. Sapari bin Ponimin sebagai anak kandung almarhumah;
      2. Muntinah binti Ponimin sebagai anak kandung almarhumah;
    2. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 256.000,00,- (dua ratus lima puluh