Ditemukan 1 data
18 — 1
Timan bin Radi, sebagai saudara kandung Almarhumah;
- Menetapkan Ahli Waris dari (almarhum) Ponimin Bin Radi yang Meninggal dunia pada tanggal 19 Juni 2001 adalah:
- Marpuah sebagai istri Almarhum/janda;
- Sapari bin Ponimin sebagai Anak Kandung Almarhum;
- Muntinah binti Ponimin sebagai anak kandung almarhum;
- Menetapkan Ahli Waris dari
Timan sebagai anak kandung almarhum
- Menetapkan Ahli Waris dari ( almarhumah ) Marpuah yang Meninggal dunia pada tanggal 12 Maret 2010 adalah:
- Sapari bin Ponimin sebagai anak kandung almarhumah;
- Muntinah binti Ponimin sebagai anak kandung almarhumah;
- Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 256.000,00,- (dua ratus lima puluh
- Menetapkan Ahli Waris dari ( almarhumah ) Marpuah yang Meninggal dunia pada tanggal 12 Maret 2010 adalah: